Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu

Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Pihak imigrasi masih terus menyelidiki temuan tersebut. Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum diserahkan kepada penyidik kepolisian. ”Karena untuk mengungkapnya diperlukan expert,” kata pria kelahiran Malang itu.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi.

Ditargetkan pada Februari aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan. ”Terlebih dahulu didaftarkan di google apps,” kata Agung.

Berdasar data Ditjen Imigrasi, permohonan paspor selama 2017 mencapai 3.093.000. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan 2016 yang sebanyak 3.032.000 permohonan. Sedangkan pada 2015 tercatat ada 2.878.099 permohonan.

Penyebab kenaikan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di antaranya, banyak paket wisata murah ke luar negeri, perubahan tren sebagian calon jamaah haji menjadi jamaah umrah, dan kenaikan jumlah WNI yang bekerja ke luar negeri.

”Dan indikasi adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor,” ujar dia.

Upaya Ditjen Imigrasi terkait peningkatan permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor.

Sistem pengajuan paspor secara online diretas. Hasil investigasi intel Ditjen Imigrasi menunjukkan adanya permohonan paspor fiktif mencapai 72 ribu lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News