Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu

Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.

Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)

 


Sistem pengajuan paspor secara online diretas. Hasil investigasi intel Ditjen Imigrasi menunjukkan adanya permohonan paspor fiktif mencapai 72 ribu lebih.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News