Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
Senin, 08 Januari 2018 – 08:03 WIB
Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.
Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)
Sistem pengajuan paspor secara online diretas. Hasil investigasi intel Ditjen Imigrasi menunjukkan adanya permohonan paspor fiktif mencapai 72 ribu lebih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dari Autogate hingga Golden Visa, Sahroni Sebut Inovasi Ditjen Imigrasi Luar Biasa
- Upaya Ditjen Imigrasi Percepat Layanan Visa WNA dan Diaspora
- Ditjen Imigrasi Raih Penghargaan Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi
- Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
- WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan-Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
- Reformasi Imigrasi, Sahroni Beri Saran Begini kepada Silmy Karim