Sistem Perencanaan Nasional Model GBHN Terbentur Yuridis

Sistem Perencanaan Nasional Model GBHN Terbentur Yuridis
Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI Deding Ishak dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Margarito Kamis. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai.

Namun, usaha itu masih terbentur pada masalah yuridis, apakah dalam bentuk ketetapan (Tap) MPR atau undang-undang (UU).

Hal ini terungkap dalam dialog yang digelar Sekretariat Jendral MPR RI bertema MPR Rumah Kebangsaan dalam tema Reformulasi Sistem Perencanaan Model GBHN di Kompleks MPR, DPR dan DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Dialog ini menghadirkan pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI Deding Ishak dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Margarito Kamis.

Kajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia mengemuka karena semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat luas terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

Kehadiran kembali GBHN saat ini dipandang sangat penting dan mendesak oleh sebagian besar masyarakat.

Hal itu berguna agar arah pembangunan nasional dapat terus berjalan secara berkesinambungan tanpa periodeisasi kepemimpinan nasional.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News