Sistem Proporsional Terbuka Dianggap Hanya Untungkan Oligarki

Sistem Proporsional Terbuka Dianggap Hanya Untungkan Oligarki
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Dr. Mexasai Indra menilai sistem proporsional terbuka sebenarnya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Dr. Mexasai Indra menilai sistem proporsional terbuka sebenarnya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945.

Menurut dia, sistem tersebut cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka membeli politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri.

Doktor Mexasai menegaskan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan partai politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Ketentuan Pasal 22E ayat (3) Konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi. Kedudukan partai politik juga sebagai tiang demokrasi.

"Praktik Pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta Pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg. Sistem proporsional terbuka dengan mencoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” ujar Mexasai saat dihubungi, Kamis (5/1).

Dia menegaskan kondisi itu membuat sistem politik Indonesia semakin mengarah ke politik liberal pasar bebas yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu telah bergeser.

"Hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para oligarki karena bisa membeli partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas dia.

Pakar Hukum Tata Negara itu menyadari meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, tetapi seharusnya menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Sistem proporsional terbuka cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News