Sistem Zonasi PPDB 2019 Berdasar Alamat Sekolah?

Sistem Zonasi PPDB 2019 Berdasar Alamat Sekolah?
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Regulasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 masih belum pasti. Karena setelah dilakukan rapat koordinasi di pusat, masih belum ada surat resmi untuk pelaksanaannya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan, Wiranto mengatakan, regulasinya sementara untuk PPDB tahun ini ada yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya, sesuai dengan alamat siswa, tahun ini kemungkinan akan disesuaikan dengan alamat sekolah asal dengan konsep zonasi. “Harapan dari pemerintah, siswa hanya berada di satu lingkungan sekolah dan tidak perlu pergi ke wilayah lain,” tuturnya.

Jadi tetap di satu lingkungan itu saja, dan orang tua tidak perlu sibuk dan lebih diuntungkan. Karena semua sekolah sama, dan tidak lagi ada istilah sekolah unggulan dan sekolah biasa. “Semua sekolah sama, dengan sistem dan kurikulum yang sama. Semuanya menjadi unggulan,” jelasnya

Hanya saja regulasi ini masih belum jelas, karena belum ada surat tertulis mengenai hal ini. Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu surat tertulis resmi dari pusat untuk teknis pelaksanaan PPDB tahun depan.

Tentunya pihaknya berharap agar surat tertulis yang resmi bisa sampai dengan cepat agar dapat disosialisasikan ke sekolah maupun orang tua.

“Kami ingin cepat, apalagi jika ada perubahan dibandingkan dengan tahun lalu. Nanti teknisnya seperti apa, masih menunggu sampai sekarang,” jelasnya.

Dari pusat juga berharap agar semua sekolah sama dan semua sekolah menjadi unggulan tidak ada yang dibedakan. Sehingga berharap tidak ada pemetaan sekolah, dan jika bisa tanpa ada PPDB dan siswa bisa langsung masuk ke sekolah-sekolah.

Hingga saat ini belum terbit regulasi untuk PPDB tahun 2019, tapi kemungkinan tetap menggunakan sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News