Siswa Penganiaya Guru Dikeluarkan dari Sekolah

Siswa Penganiaya Guru Dikeluarkan dari Sekolah
Ilustrasi. FOTO: JP group

Setelah melalui rapat dewan guru yang menghadirkan perwakilan komite, pihak sekolah memutuskan memindahkan  ARF.

"Kami mengambil keputusan berdasarkan surat pernyataan seluruh guru. Pernyataan itu ditulis tangan dan ditandatangani," kata Kepala SMAN 2 Bulukumpa, Muhammad Syufri, Sabtu 29 Oktober.

Bagi Syufri, ini menjadi ujian pertamanya di sekolah tersebut. Maklum, dia belum genap sebulan menjadi kepala SMAN 2 Bulukumpa. Dia mulai bertugas 30 September lalu.

Rapat dewan guru yang dipimpin Syufri tersebut dihadiri Ketua Komite SMAN 2, Umar P. Seluruh guru menyatakan bahwa siswa Kelas X IPS 3 tersebut sudah tidak bisa dibina di sekolah tersebut.

"Sempat ada usul untuk memberhentikan anak tersebut secara tidak hormat. Tetapi, kami meminta agar cukup dipindahkan ke sekolah lain, siapa tahu bisa berubah di sekolah lain," ujar Umar usai rapat dengan dewan guru.

Terpisah, orang tua ARF memilih cooling down. Ibu ARF, Irma mengaku ingin melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak sekolah.

"Terus terang, saya kaget juga. Baru hari ini (Sabtu), saya tahu bahwa ada masalah dengan anak kami," ujar Irma yang juga salah seorang kepala SD di Bulukumpa.(sap/eds/ray/jpnn)


BULUKUMBA - Seorang siswa SMA berinisial ARF, 16, di Bulukumba, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi. Itu setelah menganiaya wali kelasnya sekaligus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News