Siswa Sedikit, Sekolah Harus Digabung
Minggu, 02 Mei 2010 – 15:53 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata Mendiknas, dalam arti visibilitas dari syarat yang diajukan. Mendiknas melanjutkan, dengan penggabungan sekolah itu maka akan lebih efisien. Mendiknas mencontohkan, jika ada sekolah yang siswanya hanya empat orang dan di dekatnya ada sekolah yang siswanya 50 orang maka dapat digabung. "Sehingga kita tidak terbatas memaksakan kehendak harus ada sekolah jumlahnya sekian. Nanti bisa dicek ke kepala dinas kasusnya seperti apa," imbuhnya.
"Tidak sekedar punya gedung terus bisa buka sekolahan, tetapi ada persyaratan- persyaratan minimal yang harus dipenuhi termasuk juga ada pengampu sekolah lain," ujar Mendiknas kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Minggu (2/5).
Baca Juga:
Mendiknas mengatakan, terkait adanya sekolah menengah atas (SMA) yang tingkat kelulusan Ujian Nasional (UN) siswanya nol persen, pemerintah akan memperkuat sekolah-sekolah yang saat ini beroperasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Akan tetapi, jika pemerintah daerah melihat bahwa potensi sekolah itu terbatas maka dapat digabung dengan sekolah lain. "Kalau terbatas kemampuannya kenapa tidak digabung?" ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar