UU Sisdiknas Direvisi
Jika Pemerintah tak Bertindak Cepat
Minggu, 02 Mei 2010 – 03:12 WIB
JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil alihnya. Rencannya, lembaga legistatif tersebut akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebenarnya yang paling berkaitan mengatur Unas adalah Peraturan Pemerintah (PP)," kata kata anggota Komisi X DPR Zulfadli dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (1/5). PP yang dimaksud adalah PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Baca Juga:
Tapi, menurut Zulfadli, PP tersebut bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini adalah UU No 20/2003. Dimana dalam PP pasal 72 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus jika berhasil melampaui ujian nasional yang dilaksanakan pemerintah. Padahal pada pasal 58 UU menyatakan evaluasi siswa dilakukan oleh pendidik. "Dalam hal ini adalah sekolah dan gurunya," kata Zulfadli.
Berdasarkan itu, Zulfadli menyatakan bahwa pelaksaan Unas lemah di mata hukum. Karenanya dia meminta agar pemerintah segera memperbaiki peraturannya. Tapi jika tidak, maka DPRlah yang akan turun tangan dan segera merevisi UU Sisdiknas tersebut.
JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar