Siswa SMA Taruna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, MAGELANG - Sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin.
Sidang dengan terdakwa dengan terdakwa AMR, 16, dilaksanakan secara maraton untuk memenuhi hak-hak terdakwa yang masih berstatus anak.
Terdakwa tiba di PN sekitar pukul 09.30 menggunakan mobil pelat hitam dengan pengawalan kepolisian dari Polres Magelang.
Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan SH dan dua hakim anggota, Melia Christina SH dan David Darmawan SH.
Terdakwa AMR didampingi penasihat hukumnya, Agus J.S., dan keluarga.
Hadir juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Heriyati.
Dia mendampingi terdakwa yang masih di bawah umur. Tampak juga petugas dari balai pemasyarakatan yang turut mengawal kasus tersebut.
Sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin.
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- ITPLN Berkolaborasi dengan PLN & Pemda, Kembangkan Pemanfaatan Sampah
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis