Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka

Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka
Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka

jpnn.com - SLAWI – Salah seorang siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kota Tegal, Galih Masruhi, 16, meninggal dunia pada Minggu malam (22/6).

Kematian siswa kelas X tersebut diduga dianiaya oleh seniornya. Karena itu, kemarin Polres Tegal menetapkan 21 anak siswa kelas XI SUPM Negeri Kota Tegal sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, ke 21 siswa itu sudah terbukti terlibat dalam penganiayaan itu. Mereka berada dalam satu ruangan. ”Sebanyak 21 siswa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yusi, Selasa (24/6).

Diketahui, kasus itu bermula pada Minggu malam lalu, sebanyak 21 siswa kelas X diundang menghadiri acara makan-makan di rumah salah seorang siswa kelas XI di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Sebelum makan-makan dimulai, para siswa kelas X itu dipukuli secara bergantian oleh 22 seniornya.

Tidak kuat menahan pukulan bertubi-tubi di tubuhnya, Galih pun tersungkur. Siswa asal Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, itu sempat dibawa ke RS Bersalin (RB) Permata Bongkok dan RS Mitra Siaga Tegal di Kecamatan Kramat. Dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga, Galih menghembuskan napas terakhir.

Sejak Minggu hingga Senin siang, Polres Tegal telah menangkap 19 dari 22 siswa kelas XI yang melakukan penganiayaan itu. Adapun dari tiga siswa yang diduga sempat bersembunyi, dua di antaranya sudah ditangkap kemarin.

Satu siswa kelas XI yang belum tertangkap diimbau agar segera menyerahkan diri. Menurut Yusi, para tersangka dalam kasus penganiayaan itu akan dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

SLAWI – Salah seorang siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kota Tegal, Galih Masruhi, 16, meninggal dunia pada Minggu malam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News