Siswa Tewas saat MPLS, Kepala SMPN 1 Ciambar Ditetapkan Tersangka
Apalagi terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, para pelajar yang ikut dalam MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi oleh orang ahli.
Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.
"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," tambahnya.
Maruly mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya.
Akibat kelalaiannya itu tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain.(antara/jpnn)
Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi berinisial K, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP, 12, saat masa MPLS, Sabtu
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja