Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
Jumat, 13 November 2020 – 21:12 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah
Baca Juga:
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(antara/jpnn)
Seorang siswi SMA sebut saja Bunga, 16, menjadi korban dugaan pemerkosaan teman sekelasnya berinisial J, 17, di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam