Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
Jumat, 13 November 2020 – 21:12 WIB
BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah
Baca Juga:
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(antara/jpnn)
Seorang siswi SMA sebut saja Bunga, 16, menjadi korban dugaan pemerkosaan teman sekelasnya berinisial J, 17, di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ngantuk Terkulai
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat