Siswi SMK Beri Pengakuan Mengejutkan, Sang Ayah Sering Berbuat Terlarang, Terbongkar
Kamis, 06 Januari 2022 – 14:24 WIB

Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Baca Juga: Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali
Akibat perbuatannya tersebut NY terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena berbuat terlarang terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif