Siswi SMK Beri Pengakuan Mengejutkan, Sang Ayah Sering Berbuat Terlarang, Terbongkar
jpnn.com, YOGYAKARTA - NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri
Pencabulan tersebut ternyata telah terjadi selama bertahun-tahun.
"Aksinya sudah lama, perbuatan cabul ayah kandung terhadap anaknya baru dilaporkan tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujar Kapolsek Bantul AKBP Ihsan sebagaimana dilansir dari jogja.jpnn.com, Rabu (5/1).
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak anaknya kelas 5 Sekolah Dasar hingga SMK kelas 10.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut saat rumah dalam keadaan sepi.
Aksinya mulai terungkap saat sang anak mulai berani curhat ke guru Bimbingan Konseling (BK).
Kemudian guru BK tersebut meneruskannya ke Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah mendapatkan laporan itu, Bhabinkamtibmas setempat mendatangi rumah NY dan membawanya ke polsek.
NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena berbuat terlarang terhadap anak kandungnya sendiri.
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi
- Kinerja Kombes Alfian Dinilai Berhasil Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas di Yogyakarta
- 18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima