Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang
Kamis, 08 April 2021 – 00:14 WIB
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar. (kim/radarcianjur)
Modus memijat, AD malah menggerayangi bagian anunya US. Tersangka juga sempat ingin mencium korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB