Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang
Kamis, 08 April 2021 – 00:14 WIB

AD alias Ompong (43) terpaksa harus mendekam di Polres Cianjur akibat perbuatannya. Foto: Hakim/Radar Cianjur
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar. (kim/radarcianjur)
Modus memijat, AD malah menggerayangi bagian anunya US. Tersangka juga sempat ingin mencium korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!