Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang

Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang
AD alias Ompong (43) terpaksa harus mendekam di Polres Cianjur akibat perbuatannya. Foto: Hakim/Radar Cianjur

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar. (kim/radarcianjur)

Modus memijat, AD malah menggerayangi bagian anunya US. Tersangka juga sempat ingin mencium korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News