Siswi SMP Dibawa ke Bengkel oleh Pemuda, di Situ Terjadilah

Siswi SMP Dibawa ke Bengkel oleh Pemuda, di Situ Terjadilah
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/9). Foto: Humas Polda Banten

"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berkali-kali siswi SMP dibawa ke bengkel. Terakhir dia diajak seorang pemuda pada Senin (19/9).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News