Siswi SMP Disetubuhi, Orang Tuanya Lapor Polisi

Siswi SMP Disetubuhi, Orang Tuanya Lapor Polisi
Siswi SMP Disetubuhi, Orang Tuanya Lapor Polisi
Tersangka yang pintar merayu dan meyakinkan, membuat korban terbuai hingga terjadilah perbuatan layaknya suami istri tersebut. Perbuatan pertama dilakukan tersangka di rumah temannya di Desa Jati Mulyo, Madang Suku II, yang dilakukan sebanyak 3 kali dan kemudian perbuatan selanjutnya dilakukan di sebuah rumah di Desa Joyo Mulyo, Madang Suku I.

Di Desa Joyo Mulyo, tersangka dan korban melakukan hingga 2 kali. Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban. Usai melakukan hubungan, korban merasa syok lantaran tersangka sudah sulit dihubungi. Tak terima, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Mendengar itu, korban dan orangtuanya langsung melapor ke Polres OKUT, yang berujung tertangkapnya tersangka. Dihadapan polisi, tersangka mengakui segala perbuatannya. “Aku melakukan itu (bersetubuh, red) karena suka sama suka dan aku siap bertanggungjawab untuk ngawininyo. Malah aku ngenjuk cincin tando aku serius dengan dio,” aku tersangka.

Kapolres OKUT AKBP Kristiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban, membenarkan telah menangkap tersangka. “Tersangka kita jerat dengan pasal menyetubuhi anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 81-82 UU No 7/2002,” tukas Janton. (rob)

MARTAPURA - Taufik Hidayat (25), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur (OKUT), harus merasakan sesaknya jeruji besi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News