Siswi SMP Dua Tahun Digarap Ayah Tirinya, tak Mengadu Lantaran...
Rabu, 03 Mei 2017 – 21:23 WIB
Korban sendiri mengaku tidak berani mengadu kepada ibunya karena kasihan. Alasan lainnya, si ayah kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika tidak mau melayaninya apalagi buka mulut.
Atas kasus ini, Kanit PPA, Iptu Zulham menyebutkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 81(1),(20,(3) subs Pasal 82 ( 1),(2) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman juga akan ditambah 1/3 dari hukuman karena mencabuli anak yang masih dalam pengawasannya.(war/ras)
Susilawati, 42, warga Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, kini hanya bisa menyesali semua keputusannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten