Siswi SMP jadi PSK, Muncikarinya Perempuan Usia 17 Tahun, Ya Ampun

Siswi SMP jadi PSK, Muncikarinya Perempuan Usia 17 Tahun, Ya Ampun
Siswi SMP terlibat prostitusi, tarif ratusan ribu rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANGKA SELATAN - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Babel.

Dalam kasus ini, Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang pelaku.

"Dalam kasus ini kami menahan tiga orang pelaku, salah satunya adalah anak di bawah umur berstatus pelajar salah satu SMP," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Kamis (16/7).

Tindak pidana prostitusi yang diungkap tim Polda Babel terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu penginapan di Toboali, Bangka Selatan.

"Kasus ini dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum berinisial EL (17) perempuan warga Toboali, Bangka Selatan, dengan melibatkan PSK yang masih berstatus siswa kelas IX dan seorang wanita berinisial AN (21)," katanya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati pembayaran sebesar Rp2.100.000 dengan rincian Rp1.500.000 untuk pembayaran jasa PSK dan Rp600.000 untuk jasa perantara.

"Dari hasil kesepakatan itu kemudian ditentukan lokasi bertemu pemesan dengan pelaku di salah satu penginapan di Toboali, Bangka Selatan pada pukul 16.30 WIB," katanya.

Pada pertemuan itu, pelaku EL mengantarkan dua orang PSK ke dua kamar dan menerima uang hasil kesepakatan transaksi dari pemesan.

Sebuah praktik prostitusi melibatkan siswi SMP sebagai PSK dan muncikarinya perempuan usia 17 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News