Siswi SMP Lemas saat Pulang Sekolah, Ternyata Ulah Paman

Siswi SMP Lemas saat Pulang Sekolah, Ternyata Ulah Paman
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan itu terjadi saat MA selesai mandi.

MA yang hendak ke kamar tiba-tiba dicegat oleh Anoi. Saat itu, rumah memang dalam kondisi sepi.

Anoi akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap MA.

Sejak peristiwa itu, Anoi selalu memaksa MA melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Lokasinya selalu berpindah. Di antaranya di rumah korban dan pondok kebun.

“Pelaku kami dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolsek Kandangan AKP Zaini Husni. (shn)


Supianor alias Anoi (29) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, MA (14).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News