Siswi SMP Lemas saat Pulang Sekolah, Ternyata Ulah Paman
Sabtu, 11 November 2017 – 05:55 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan itu terjadi saat MA selesai mandi.
MA yang hendak ke kamar tiba-tiba dicegat oleh Anoi. Saat itu, rumah memang dalam kondisi sepi.
Anoi akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap MA.
Sejak peristiwa itu, Anoi selalu memaksa MA melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Lokasinya selalu berpindah. Di antaranya di rumah korban dan pondok kebun.
“Pelaku kami dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolsek Kandangan AKP Zaini Husni. (shn)
Supianor alias Anoi (29) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, MA (14).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Ulama dan Habaib se-Kalimantan Selatan Sepakat Mendukung Anies Baswedan