Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali

Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (HO/Polresta Tangerang)

Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)


Siswi SMP memiliki hubungan dengan remaja 20 tahun sejak bulan Agustus 2023 dan telah begituan 15 kali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News