Sita Ganja di Lapas Kelas 2A Ternate, Polda Malut Periksa Tiga Narapidana

Sita Ganja di Lapas Kelas 2A Ternate, Polda Malut Periksa Tiga Narapidana
Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas dengan mengamankan sebanyak 27 sachet narkoba jenis ganja (Antara/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Ternate mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas, Kamis (25/3).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan mengatakan, tim Ditresnarkoba bersama pihak lapas yang melakukan penyisiran lokasi menemukan barang bukti berupa kaleng rokok merek Surya berisi 27 saset kecil, dan satu saset sedang narkotika jenis ganja.

Menurut dia, lokasi penemuan narkotika tersebut di plafon kamar nomor 04 blok A Lapas kelas 2A Ternate yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Kota Ternate Pulau, Kota Ternate, Malut.

Pengungkapan itu berawal saat Direktur Resnarkoba Polda Malut Tri Setyadi Artono dihubungi Kalapas Kelas 2A Ternate Maman Hermawan. Kalapas menyampaikan akan adanya peredaran narkotika di lapas.

Tri Setyadi lantas memerintahkan tim yang dipimpin Iptu Andi Idrus bersama tim Lapas 2A Ternate bergerak melakukan penyisiran lokasi.

Adip menyatakan berdasarkan penemuan narkotika tersebut tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap penghuni kamar berinisial N dan U.

Berdasar hasil interogasi, kata dia, N dan U mengakui kalau ganja yang ditemukan tim gabungan tersebut adalah milik pelaku bernisial J, napi narkotika.

"Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkapan pemasok barang haram tersebut," ujar Adip, Jumat (26/3).

Pengungkapan itu berawal saat Direktur Resnarkoba Polda Malut Tri Setyadi Artono dihubungi Kalapas Kelas 2A Ternate Maman Hermawan. Kalapas menyampaikan akan adanya peredaran narkotika di lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News