Siti..Siti..Terima Hadiah Emas malah Dipenjara
Kamis, 03 Maret 2016 – 12:13 WIB

ilustrasi
SURABAYA - Hadiah berupa perhiasan emas yang diterima Siti Nur Rahmawati dari suaminya bukan lagi tanda cinta. Sebab, warga Jalan Brigjen Katamso itu dituntut hukuman setahun penjara. Diketahui, emas tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari cara mencuri sebuah tas di sebuah mal di kawasan Surabaya Selatan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Surya Perdana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/3). Jaksa menganggap Siti terbukti menadahi barang curian. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 480 KUHP,'' katanya.
Siti dianggap bersalah karena menerima hadiah yang perolehannya diketahui tidak wajar. Jaksa menyatakan, hal tersebut terjadi pada 10 Oktober 2015 ketika Siti dan Umbar Sugiono, suaminya, berjalan-jalan di mal. Mereka sempat terpisah meski dalam satu lantai yang sama.
Ketika bertemu, Umbar membawa sebuah tas bermerek Coach. Kepada Siti, Umbar mengatakan bahwa tas tersebut diambil karena tertinggal di depan sebuah restoran Jepang. Mereka lantas berjalan menuju lift. ''Terdakwa Siti penasaran dan membuka-buka isi tas,'' tuturnya.
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh