Siti..Siti..Terima Hadiah Emas malah Dipenjara
Kamis, 03 Maret 2016 – 12:13 WIB
SURABAYA - Hadiah berupa perhiasan emas yang diterima Siti Nur Rahmawati dari suaminya bukan lagi tanda cinta. Sebab, warga Jalan Brigjen Katamso itu dituntut hukuman setahun penjara. Diketahui, emas tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari cara mencuri sebuah tas di sebuah mal di kawasan Surabaya Selatan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Surya Perdana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/3). Jaksa menganggap Siti terbukti menadahi barang curian. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 480 KUHP,'' katanya.
Siti dianggap bersalah karena menerima hadiah yang perolehannya diketahui tidak wajar. Jaksa menyatakan, hal tersebut terjadi pada 10 Oktober 2015 ketika Siti dan Umbar Sugiono, suaminya, berjalan-jalan di mal. Mereka sempat terpisah meski dalam satu lantai yang sama.
Ketika bertemu, Umbar membawa sebuah tas bermerek Coach. Kepada Siti, Umbar mengatakan bahwa tas tersebut diambil karena tertinggal di depan sebuah restoran Jepang. Mereka lantas berjalan menuju lift. ''Terdakwa Siti penasaran dan membuka-buka isi tas,'' tuturnya.
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun