Siti..Siti..Terima Hadiah Emas malah Dipenjara

Siti..Siti..Terima Hadiah Emas malah Dipenjara
ilustrasi
Tas tersebut ternyata berisi uang Rp 27 juta dan barang-barang elektronik. Antara lain, Iphone 6S warna gold, Samsung Galaxy S5, handphone Samsung S6 Edge, handphone E-90, handphoneSmartfren, dan jam merek Tag Heuer. Terdakwa kemudian memindahkan barang-barang tersebut ke tas yang dibawa. Sementara itu, tas curian tersebut ditinggalkan di samping pintu lift.

Keesokan harinya Siti menerima hadiah dadakan dari suaminya. Yakni, kalung dan cincin emas. Perhiasan itu dibeli dengan harga Rp 5,5 juta. Menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk membeli perhiasan tersebut berasal dari tas yang ditemukan di mal.

Akibat perbuatan Siti dan Umbar, korban menderita kerugian hingga Rp 75 juta. Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan perhiasan yang disita menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban. (eko/c15/git/flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News