Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi

Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto; Ricardo/JPNN.com

Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer).

Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.

Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan COVID-19.

Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan.

Ketujuh, Wakapolri mengoordinasikan para pejabat utama sesuai tupoksi.

Kedelapan, pejabat utama terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan dalam upaya memerangi pandemi virus COVID-19 di Indonesia, pada Selasa (31/3).

Menurut dia, status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah tersebut.

Kapolri juga mengingatkan bawahannya agar berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News