SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi

SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
"Intinya tidak mengubah substansi keinginan untuk menyederhanakan prosedur birokrasi karena teman-teman DPR juga memberikan apresiasi terhadap perlunya penyederhanaan birokrasi dan lebih ditonjolkannya aksi-aksi korporasi di BUMN," pungkasnya.

Sesuai janjinya, Dahlan memang telah merevisi SK 236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteru BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham pada Persero dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perum, kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementrian BUMN.

Kemudian, Dahlan mengeluarkan tiga SK sekaligus pada 13 April lalu sebagai perbaikan SK 236 Tahun 2011. SK hasil revisi itu antara lain SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Rups Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris Dan Direksi.

Kemudian ada pula SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas Dan Direksi.

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News