SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
Rabu, 18 April 2012 – 22:27 WIB
Namun rencana permintaan fatwa ke MA diurungkan. Dahlan sadar bahwa keinginan sebagian anggota DPR yang menganggap SK 236 melanggar hukum merupakan bagian dari proses politik. Karenanya, penyelesaiannya pun harus secara politik.
Baca Juga:
"Tapi saya juga menyadari bahwa DPR itu proses politik. Dalam proses politik tidak boleh ada menang-menangan. Dalam proses politik kompromi tetap lebih baik sepanjang tidak mengorbankan prinsip," ucapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya menyetujui SK pendelegasian kewenangan itu disempurnakan. "Yang penting substansi dari yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan. Itu akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA. Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukan orang yang ingin menang sendiri," ucapnya.
Dipaparkannya pula, tim di Kementerian BUMN setelah raker pada Maret lalu langsung melakukan perbaikan SK 236. Selanjutnya SK perbaikan itu diteken Dahlan pada 12 April lalu.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global