SK Honorer Boleh Diteken Kasek
Selasa, 09 Maret 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorer. Honorer non APBN/APBD yang akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 2011, SK-nya tidak harus ditandatangani kepala dinas. Tapi bisa kepala sekolah (kasek) untuk guru dan kepala puskesmas bagi tenaga kesehatan. Meski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta. Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasan. Merek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus.
Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Di mana honorer non APBN/APBD hanya diangkat pejabat berwenang (kadis, red).
Baca Juga:
"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja. Kepsek dan kepala puskesmas juga bisa. Langkah ini untuk mempermudah para honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tahun depan," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorer. Honorer non
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia