SK Jaksa Agung Patut Dipersolkan Secara Serius

SK Jaksa Agung Patut Dipersolkan Secara Serius
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dukungan terhadap Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno yang menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung Prasetyo tentang pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terus mengalir. Langkah yang ditempuh Chuck dan kuasa hukumnya itu dinilai tepat.

Pengamat hukum tata negara Suparji mengatakan, pada prinsipnya siapapun pejabat maupun pegawai yang mendapatkan perlakuan tak sesuai Undang-undang dan azaz umum pemerintahan yang baik, berhak melakukan gugatan TUN.

"Itu putusan pejabat TUN dan menjadi objek peradilan TUN. Oleh karena itu saya mendukung," kata pengamat hukum tata negara Suparji di Jakarta, Kamis (10/12).

Dia menegaskan, putusan Jaksa Agung merupakan sesuatu yang perlu dipertanyakan secara serius.

Menurut dia, SK itu mencerminkan kecenderungan like or dislike. Banyak hal yang tidak terukur, dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang sebagai seorang atasan. "Tidak mencerminkan putusan profesional," tegasnya.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah kalimat atau stigma pembiaran oleh Chuck terhadap bawahannya dalam penyelesaian eksekusi aset. Menurut dia, kata pembiaran itu sangat tidak terukur dan tergantung dari siapa yang menafsirkan. "Kata membiarkan atau pembiaran ini mencerminkan putusan yang sangat tidak profesional. Kidak tidak temukan rumusan jelas apa makna pembiaran," ujarnya.

Dia percaya Chuck sebagai ketua satgassus sudah melakukan langkah yang sungguh-sungguh. Tidak bisa disimpulkan dengan mudah melakukan pembiaran. Namun, ia memahami, dengan tendensi tertentu dan dibingkai keinginan subjektif maka seseorang bisa dikenakan kata “pembiaran” itu.

"Dari keputusan ini, kita menemukan bahwa yang digunakan adalah peraturan pemerintah tentan disiplin PNS.
Kita tidak menemukan satu pertimbangan lebih umum, misal dengan UU Kejaksaan, UU  Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam aturan itu memuat suatu semangat jika seorang jaksa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang atau melalui batas kewenangan oleh atasannya. “Saya menilai putusan Jaksa Agung itu tidak komprehensif dan cenderung subjektif," kata Suparji. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Dukungan terhadap Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno yang menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung Prasetyo tentang pemecatan dirinya ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News