SK Menkumham soal Kepengurusan PKPI Hendropriyono Sudah Tepat

SK Menkumham soal Kepengurusan PKPI Hendropriyono Sudah Tepat
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum PDIP (paling kanan) dan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun PKPI ke-18 di Jakarta, Minggu (15/1). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan surat pengesahan atas kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono. Menurutnya, Kemenkumham memang harus mengambil langkah berani demi kepentingan yang lebih besar dengan tetap mengacu peraturan dan perundang-undangan.

Margarito mengatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/5). Ahli hukum tata negara asal Ternate, Maluku Utara itu menuturkan, kongres merupakan forum tertinggi di partai.

Merujuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai maka syarat mutlak menggelar kongres adalah dihadiri 2/3 pengurus daerah. “Harus dihadiri ketua umum dan sebagainya. Jika syarat tidak terpenuhi maka kongres tersebut tidak sah dan apa yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Margarito.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Roni Erry Saputro itu bermula dari gugatan PKPI kubu Haris Suharno. Tergugatnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sedangkan PKPI kubu Hendropriyono menjadi pihak terkait.

PKPI kubu Haris mempersoalkan SK Menkumham Nomor M.HH-29.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang susunan kepengurusan PKPI periode 2016-2021 pimpinan Hendropriyono. Kepengurusan PKPI yang dipimpin eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan hasil kongres luar biasa (KLB) pada Agustus 2016.

Pada persidangan itu Margarito juga menjelaskan kewenangan ketua umum partai. Doktor lulusan Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu berpendapat bahwa ketua umum partai memiliki otoritas yang berbeda dengan pengurus lain.

Dia menegaskan, ketua umum dipilih berdasar kongres. Sedangkan pengurus (formatur) merupakan orang-orang yang ditunjuk atau dipilih oleh ketua umum.

Pada persidangan itu tim kuasa hukum PKPI kubu Hendropriyono bertanya ke Margarito tentang adanya perubahan kepengurusan partai. Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu mengatakan, partai dapat melakukan perubahan-perubahan asalkan sesuai prosedur AD/ART.

Pakar hukum Margarito Kamis menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan surat pengesahan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News