SK Zulkifli Hasan Jadi Celah Suap Annas Maamun

SK Zulkifli Hasan Jadi Celah Suap Annas Maamun
SK Zulkifli Hasan Jadi Celah Suap Annas Maamun. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan disebut dalam dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, ‎Gulat Medali Emas Manurung yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12). Gulat didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar USD 166,100.

Pemberian itu dilakukan karena Annas telah memasukan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya seluas kurang lebih 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan ‎Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jaksa Kresno ‎Anto Wibowo menyatakan pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Zulkifli  yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar‎, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

"Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut," kata Jaksa Kresno saat membacakan dakwaan Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).

Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.

Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan.


Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan  dan Cecep  yang bertemu dengan Zulkifli  pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

JAKARTA - Nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan disebut dalam dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, ‎Gulat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News