Skandal Dana Asing, ICW Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Skandal Dana Asing, ICW Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Ilustrasi Kurs mata uang Rupiah terhadap dolar AS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendatangi Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/6) guna melakukan pelaporan terkait dana hibah asing yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3. Organisasi tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.

“Hari ini kami melaporkan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya,” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, dalam pelaporan hari ini, pihaknya menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik, termasuk aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun kebelakang.

“Dalam pelaporan ini kami membawa data-data dana asing yang diberikan kepada ICW yang selama ini tidak pernah diklarifikasi ke publik terkait dana-dana asing tersebut. Dan ada bantuan-bantuan yang diberikan kepada ICW dari KPK di era Abraham Samad, Bambang Wijayanto maupun Novel Baswedan,” tandasnya.

Dengan laporan tersebut Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.

Hari berpendapat bahwa bukan tidak mungkin dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia Internasional.

“Saya berharap Kejaksaan Agung, terutama pak ST Burhanudin juga bisa memanggil ICW untuk mengklarifikasi terkait dana-dana asing yang selama ini digunakan, untuk kepentingan apa, kegiatan apa. Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” tukas Hari.

Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News