Skandal Dana Asing, ICW Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Sebagai informasi, dalam laporannya, SDR mencantumkan beberapa beberapa bukti, salah satunya hasil Rapat Dengar Pendapat antara Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita pada 2017 silam, dimana pada saat itu terungkap adanya dana hibah yang masuk ke ICW senilai Rp 96 miliar dari 56 donor asing.
SDR juga mempertanyakan, mengingat sifat kritis ICW terhadap pemerintah selama ini, apakah ICW telah menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah termasuk mendaftar ke kesbang linmas Kemendagri, di mana sesuai UU Ormas dan UU Hibah serta Permendagri ICW menurut SDR tidak dapat menunjukkan bukti-bukti administratif yang sahih.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklarifikasi tuduhan tak bisa mempertanggungjawabkan dana United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC. ICW menyebut tuduhan terhadap organisasinya tersebut informasi bohong atau hoax.
“Akhir-akhir ini beredar kembali informasi hoax yang menuduh bahwa ICW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 96 miliar dari UNODC yang mengalir lewat KPK selama periode kepemimpinan Abraham Samad cs,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Senin (21/6/2021). (dil/jpnn)
Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3
Redaktur & Reporter : Adil
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi