SKB 3 Menteri Dibatalkan MA, Begini Saran HNW untuk Kemendikbud

SKB 3 Menteri Dibatalkan MA, Begini Saran HNW untuk Kemendikbud
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

Menurutnya, keragaman di Indonesia cukup unik karena  mempertimbangkan aspek keragaman lokalitas tiap daerah.

Dia menegaskan hal itu sudah diatur serta diakui oleh UUD NRI 1945 sebagai bagian Bhinneka Tunggal Ika, serta diikuti oleh turunan UU di bawahnya. 

HNW panggilan akrab Hidayat menyatakan tidak boleh ada lembaga negara yang membuat aturan menyalahi ketentuan hukum yang lebih tinggi, sebagaimana yang telah secara salah dilakukan melalui SKB 3 Menteri hingga diputuskan tidak sah oleh MA. 

Selain SKB 3 Menteri, kata HNW  ada juga beberapa aturan dan produk Kemendikbud yang harus segera dikoreksi.

Hal itu sebagaimana sudah dinyatakan oleh Kemendikbud sendiri pascapenolakan yang luas baik dari DPR, Muhammadiyah, NU dan masyarakat luas lainnya.

Di antaranya adalah hilangnya frasa agama dalam peta jalan Pendidikan Nasional. Hilangnya frasa iman dan takwa kepada Tuhan YME serta pelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia dalam PP 57/2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.

Kemudian, Kamus Sejarah Indonesia yang pada jilid satunya (periode 1900-1950) tidak mencantumkan tokoh-tokoh Bapak Bangsa dari kalangan umat Islam seperti KH Hasyim Asyari, KH Wahid Hasyim, KH Mas Mansur, Mr Syafrudin Prawiranegara,  serta M Natsir.

Dengan keluarnya putusan MA tentang SKB 3 Menteri, Hidayat mendesak Kemendikbud segera merealisasikan janjinya untuk mengoreksi aturan-aturan dan produk-produk kontroversial di atas tanpa harus menunggu publik kembali melakukan pengujian ke MA.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kemendikbud segera mengoreksi seluruh aturan yang ditolak masyarakat, termasuk SKB 3 Menteri yang dibatalkan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News