SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib
Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud Jumeri. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin setiap peserta didik di sekolah milik pemerintah memilih seragam sesuai kepercayaan masing-masing.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud Jumeri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri justru memberikan kebebasan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah milik pemerintah dalam memilih seragam seragam sesuai keyakinan serta aturan.

“Berikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri pada bincang-bincang secara daring di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebelumnya Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin juga mengapresiasi SKB 3 menteri tersebut. Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengharapkan SKB tersebut mencegah persoalan tentang seragam terulang di kemudian hari.  

Jumeri menjelaskan, tujuan pendidikan ialah mencapai budi pekerti luhur. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.

Meski begitu, Jumeri menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan seragam berciri khas agama tertentu kepada kepada para peserta didik. 

"SKB 3 menteri melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Jumeri. 

Kemendikbud pun melakukan pemantauan atas pelaksanaan SKB 3 menteri itu. Jumeri menegaskan bahwa SKB itu tidak mewajibkan ataupun melarang, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut.

Kemendikbud memastikan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah bukan untuk melarang atau mewajibkan anak didik menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News