SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib
Kamis, 11 Februari 2021 – 22:26 WIB
"Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya," tuturnya.(esy/jpnn)
Kemendikbud memastikan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah bukan untuk melarang atau mewajibkan anak didik menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri