SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib
Kamis, 11 Februari 2021 – 22:26 WIB

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud Jumeri. Foto tangkapan layar zoom
"Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya," tuturnya.(esy/jpnn)
Kemendikbud memastikan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah bukan untuk melarang atau mewajibkan anak didik menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Gemas, Eks Panglima TNI Laksamana Yudo & Pembina FORMAS Hashim Serahkan Bantuan Kepada Anak Sekolah
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya