SKB 4 Menteri Longgarkan Aktivitas dalam PTM, Guru & Siswa Pasti Senang

Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, kata Suharti, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologi.
Suharti menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
"Jika hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," ujar Sesjen Suharti. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
SKB 4 Menteri melonggarkan aktivitas PTM yang akan bikin guru dan siswa senang. Apa sajakah itu?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda