Skema Pemerintah Dalam Pengadaan Vaksin Halal Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komis IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan cara skema pemerintah dalam pengadaan vaksin Covid-19 untuk kebutuhan dalam negeri.
Nur mempertanyakan mengapa pengadaan vaksin halal seperti Sinovac sangat sedikit sekali jika dibandingkan Pfizer, Moderna, dan Astrazeneca.
"Kalau saya lihat dari 3 skema itu, Pengadaan vaksin sinovac ini kenapa kecil. Padahal vaksin ini yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKB ini saat RDP dengan Kemenkes dan Kemenlu, Rabu (30/3).
Terlebih, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, yang tentunya lebih memilih menggunakan vaksin halal.
"Saya menemukan di lapangan banyak masyarakat tidak mau divaksin booster karena masih menunggu vaksin halal. Kalau di Arab Saudi, pfizer dinyatakan halal, kenapa kita tidak bekerjasama dengan mereka. Tentu juga harus melibatkan MUI," tegas dia.
"Kalau pemerintah menginginkan banyak masyarakat divaksin booster maka pemerintah harus menyediakan pilihan halal," sambungnya.
Apalagi kata Nadlifah, saat ini bukan lagi dalam kondisi darurat. Berbeda kondisinya saat pandemi covid varian delta seperti tahun lalu, di mana kita tidak ada pilihan vaksin lain.
"Jika memang pemerintah tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan vaksin halal, mengapa vaksin yang ada saat ini tidak dimintakan fatwa halalnya ke MUI," tutur dia.
Banyak masyarakat tidak mau divaksin booster karena masih menunggu vaksin halal.
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa