Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN

Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN
Skema Peningkatan Tunjangan Guru PNS, PPPK  & Honorer Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber APBN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, dia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Nino.

Belum lagi kata dia proses menunggu PPG sangat panjang dan belum tentu gurunya lulus.

Dia menyebutkan untuk mendapatkan 1,3 juta guru beserdik harus menunggu 17 tahun (dihitung sejak UU Guru dan Dosen disahkan pada 2005). Waktu yang sangat panjang dan lama bagi guru.

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, pemerintah khawatir akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. 

"Untuk itulah RUU Sisdiknas dibuat. Salah satunya untuk mengangkat kesejahteraan guru yang belum beserdik," ucapnya.

Dia kemudian mengungkapkan progres yang dicapai dari lobi-lobi Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu sudah menyetujui akan meningkatkan tunjangan fungsional bagi guru PNS dan PPPK non-serdik.

Sementara itu, untuk guru non-ASN, peningkatan kesejahteraannya melalui penambahan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan diplotkan bagi tunjangan guru.

Skema peningkatan tunjangan bagi guru PNS PPPK dan honorer non-serdik sudah disetujui Kemenkeu, semua bersumber dari APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News