Mas Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan

Mas Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan
Guru PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi pendidik atau serdik untuk mendapatkan kenaikan tunjangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan honorer.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi pendidik (serdik) untuk mendapatkan kenaikan tunjangan.

"Guru PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan kenaikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).

Mas Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas sangat baik untuk guru karena ada peningkatan kesejahteraan guru.

Guru yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dia menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru.

Guru yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

"PPG diputihkan (ditiadakan, red) untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.

Berita P3K Terbaru: Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim memastikan guru PNS, PPPK, dan honorer akan mendapatkan kenaikan tunjangan tanpa harus menunggu serdik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News