SKI Terkejut pada Putusan MK soal Menteri Jadi Capres, Kenapa?

SKI Terkejut pada Putusan MK soal Menteri Jadi Capres, Kenapa?
SKI terkejut pada keputusan MK terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) terkejut pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (31/10) lalu menyampaikan menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju jadi calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya.

Mereka hanya perlu mendapatkan izin cuti dari presiden untuk ’nyapres’.

Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati menilai MK seolah-olah menafikan pertimbangan etika kepemimpinan dalam memutuskan hal tersebut.

”MK menyatakan pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas,” ujar Jati, di Jakarta, Rabu (2/11).

Menurut Jati, terlepas dari berbagai pertimbangan yuridisnya, keputusan MK tersebut mengesampingkan perlunya seorang pemimpin Indonesia menjaga nilai-nilai keutamaan dalam masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan kepemimpinan.

MK, kata Jati, seharusnya tidak hanya menjadi mahkamah yang berfokus pada segi-segi teknis dalam hukum konstitusi, tetapi lebih dari itu dapat menjadi sumber kebenaran, kejujuran dan keadilan bagi masyarakat.

”Adalah hal yang aneh jika seseorang yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dianggap tak perlu lagi menunjukkan integritas melalui pengunduran diri dari jabatan publik yang dapat menimbulkan ’conflict of interest’,” lanjutnya.

SKI terkejut pada keputusan MK terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News