SKI Terkejut pada Putusan MK soal Menteri Jadi Capres, Kenapa?
Rabu, 02 November 2022 – 18:52 WIB

SKI terkejut pada keputusan MK terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Jati menilai menteri yang masih menjabat, meskipun dalam status cuti, tetap memiliki kekuasaan dan pengaruh kuat kepada staf-stafnya di kementerian.
Hal tersebut membuka peluang bagi penyalahgunaan jabatan, khususnya terkait dengan penggunaan sumberdaya kementerian untuk kepentingan pertarungan elektoral.
”Seyogyanya terdapat upaya hukum untuk menganulir keputusan MK tersebut. Namun, jika perubahan tersebut sulit diwujudkan, lembaga penyelenggara pemilu dan masyarakat harus membuat mekanisme yang efektif untuk mengawasi agar potensi conflict of interest itu tak berubah menjadi celah kecurangan pemilu,” jelas Jati. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
SKI terkejut pada keputusan MK terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK