SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas politisi PDIP itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tadi ditanyakan tentang masalah obligor BLBI. Lebih banyak ditanya tentang Sidang Kabinet, cuma itu saja. " kata Laksamana, kepada wartawan, di Kantor KPK, Selasa (11/6). "Lebih banyak ditanya tentang Sidang Kabinet, cuma itu saja."
Saat ditanya apakah sidang kabinet memutuskan SKL, Laksamana menepisnya. Menurutnya, SKL bukan diputuskan Sidang Kabinet tapi karena adanya Tap MPR yang memberikan perintah kepada Presiden Megawati untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian BLBI.
"Waktu itu zaman Ibu Mega (Presiden Megawati Soekarnoputri, red, presiden masih mandataris MPR. Jadi ada Tap MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujarnya.
JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif