SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR

SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR
SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR
JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas politisi PDIP itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tadi ditanyakan tentang masalah obligor BLBI. Lebih banyak ditanya tentang Sidang Kabinet, cuma itu saja. " kata Laksamana, kepada wartawan, di Kantor KPK, Selasa (11/6). "Lebih banyak ditanya tentang Sidang Kabinet, cuma itu saja."

Saat ditanya apakah sidang kabinet memutuskan SKL, Laksamana menepisnya. Menurutnya, SKL bukan diputuskan Sidang Kabinet tapi karena adanya Tap MPR yang  memberikan perintah kepada Presiden Megawati untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian BLBI.

"Waktu itu zaman Ibu Mega (Presiden Megawati Soekarnoputri, red, presiden masih mandataris MPR. Jadi ada Tap MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujarnya.

JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News