SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:00 WIB
Karenanya ditegaskan bahwa SKL itu merupakan amanat MPR. Tap yang dimaksud adalah Tap MPR Nomor X tahun 2001 yang isinya memerintahkan Presiden untuk mempercepat penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan juga memberikan kepastian hukum bagi obligor yang kooperatif.
Baca Juga:
"Untuk yang tidak kooperatif ya harus diberikan sanksi hukum juga. Kalau SKL itu sudah merupakan produk konstitusi," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi