SKP2 Rawan Digugat
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai rawan digugat praperadilan.
Untuk menghindarinya, kejaksaan diminta berhati-hati memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terbitnya SKP2. Jika tidak, tak hanya menimbulkan masalah hukum baru (praperadilan), tapi juga akan merugikan kejaksaan.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan Anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai kepada wartawan saat mendatangi gedung KPK, Selasa (1/12).
"Kita berharap alasan hukumnya betul, tak cukup menyebut kasusnya tak cukup bukti atau bukan pidana," kata Rifai.
Baca Juga:
Rifai menambahkan pihak Anggodo Widjojo akan sangat mungkin menjadi pihak mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan kejaksaan tersebut.
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar