SKP2 Rawan Digugat
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
Baca Juga:
Jika tetap, akan terjadi pelanggaran UU NI 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus diseleksi oleh DPR dan diangkat presiden. Bukan hanya diangkat lewat Kepres saja.(pra/JPNN)
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk