SKP2 Rawan Digugat

Kasus Bibit-Chandra

SKP2 Rawan Digugat
SKP2 Rawan Digugat

Selain soal kemungkinan perlawanan hukum lewat praperadilan, Rifai juga menyebutkan bahwa Bibit-Chandra baru bisa kembali ke KPK jika Presiden menerbitkan Kepres. Dengan kembalinya Bibit-Chandra, otomatis penjabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso  harus kembal ke instansi asal. Lalu bagiamana dengan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean? Menurut Rifai, Tumpak juga harus melepaskan jabatan.

Jika tetap, akan terjadi pelanggaran UU NI 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus diseleksi oleh DPR dan diangkat presiden. Bukan hanya diangkat lewat Kepres saja.(pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
PDP Kecewa dengan Boediono

JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News