Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Sabtu, 23 Februari 2013 – 06:37 WIB

Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Setiap kegiatan keramaian, lanjut Agus, tentu harus disertai izin keramaian. Untuk tingkat kabupaten atau kota, diserahkan kepada Polres setempat. Jika lebih dari satu kota, perizinannya ada di Polda. Kemudian, jika lintas provindi, harus ke Mabes Polri. Izin dari Mabes Polri juga berlaku bagi konser yang menghadirkan pemusik dari luar Indonesia. (byu)
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?
- Istri Sempat Keguguran 3 Kali, Onadio Leonardo tak Permasalahkan Jenis Kelamin Anak Kedua
- Rieta Amilia Hingga Desiree Tarigan Meriahkan Chef Expo 2025
- Teuku Ryan Berharap Putrinya Pandai Bergaul dengan Siapa Saja
- Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Persiapkan Hal Ini
- Arya Saloka dan Putri Anne Diwajibkan Hadir di Sidang Perceraian