SMAK Dago Jadi Medan Perang

SMAK Dago Jadi Medan Perang
SMAK Dago Jadi Medan Perang
BANDUNG--Sengketa tanah SMAK Dago yang sudah berlangsung sejak tahun 1979, berakhir rusuh, kemarin (18/7). Kedua belah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 19, 64 meter persegi tersebut terlibat bentrok fisik. Bahkan, nyaris sekitar 1,5 jam jalanan sekitar Jalan Ir H Juanda, Dago lumpuh total dan mencekam.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menduduki halaman SMAK Dago sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa spanduk penyegelan atas tanah SMAK Dago karena pihak massa PLK menduga yayasan sekolah berusaha membuat Hak Guna Bangunan (HGB). "Awalnya mereka menyewa sejak tahun 1979, namun mereka berupaya membuat HGB," ujar perwakilan PLK, Bastian Wangge, di lokasi penyegelan, Jalan Ir H Djuanda No. 93, Senin (18/7).

Bastian mengungkapkan pihaknya memiliki kekuatan hukum tetap yang legal. Kekuatan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1223, 1224, 1228, 1229, 1230, 1231, 1232 seluas 19.640 m2 serta mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 245/Pdt/G/1991, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 218/Pdt/1992/PT Bandung, putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 58 Pk/Pdt/1995 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 74/G/TUN/2002/PTUN JKT, JO. No 247/B/TUN/2002/PT TUN JKT, JO. No 261K/TUN/2003, Jo. No 54 PK/TUN/2008.

Secara terpisah, kuasa hukum Yayasan Perguruan Sekolah Kristen (YPSK) Jabar, Wila Supriadi menyatakan, tanah yang ditempati SMAK Dago merupakan tanah milik negara. Sebab, tanah itu sebelumnya dimiliki orang Belanda yang diserahterimakan kepada pemerintah RI. "Ini merupakan tanah milik bangsa Belanda lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia, jadi siapapun tidak bisa mengklaim hak milik," bebernya.

BANDUNG--Sengketa tanah SMAK Dago yang sudah berlangsung sejak tahun 1979, berakhir rusuh, kemarin (18/7). Kedua belah pihak yang mengklaim memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News