SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Rabu, 16 November 2016 – 00:19 WIB

Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”RAPBS juga harus dibicarakan dengan komite sekolah. Komite sekolah itu tugasnya hanya memfasilitasi sekolah bertemu dengan wali murid. Jangan sampai ikut mengumpulkan sumbangan, apalagi tanpa sepengetahuan sekolah, pungkas Sucipto,” ujarnya.(*/no/sam/jpnn)
SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!