Smelter Feronikel PT CNI Senilai 14,5 Triliun Mulai Dibangun di Kolaka

Smelter Feronikel PT CNI Senilai 14,5 Triliun Mulai Dibangun di Kolaka
Wamen ESDM Arcandra Tahar bersama MenPAN-RB dan Gubernur Sultra melakukan groundbreaking fasilitas pemurnian (smelter) feronikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kolaka, Sultra, Sabtu (15/6). Foto: Ist

Archandra menambahkan pembangunan smelter ini merupakan implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Groundbreaking smelter ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk terus mendorong pelaku usaha pertambangan dalam mendukung upaya percepatan hilirisasi di sektor pertambangan. "Inilah yang kita inginkan (pembangunan smelter) agar bisa menghasilkan efek nilai tambah yang lebih besar dari sekedar menjual raw material," tutur Arcandra.

"Yang kita usahakan ini untuk menutup gap dari cita-cita ideal dengan realitas yang ada. Sehingga kebermanfaatan dari sumber daya alam kita bisa lebih kita tingkatkan," sambung Arcandra.

Smelter ini ditargetkan akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2021.

Direktur Utama PT. Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata mengatakan pembangunan fisilitas pemurnian nikel ini menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace yang terdiri dari 4 tanur listrik jenis rectangular.

“Tehnologi ini adalah yang pertama di Indonesia dimana masing-masing berkapasitas 72 MVA dengan total investasi sebesar Rp 14.5 Triliun,” katanya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Derian, PT. Ceria menggandeng salah satu BUMN yakni PT. PP (Persero) untuk pembangunan gedung pabrik peleburan feronikel serta infrastruktur pendukung.

Selain itu, lanjut dia, PT Ceria juga menggandeng ENFI salah satu BUMN asal China untuk rancangan rekayasa serta pemasangan peralatan utama pabrik peleburan feronikel.

Pembangunan smelterferonikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra, Sabtu (15/6/2019) merupakan implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 tahun 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News